MBKM Universitas Narotama
    Manfaat program membangun desa/kuliah kerja nyata antara lain:
  1. Bagi Mahasiswa
    1. Membuat mahasiswa mampu melihat potensi desa, mengidentifikasi masalah dan mencari solusi untuk meningkatkan potensi dan menjadi desa mandiri.
    2. Membuat mahasiswa mampu berkolaborasi menyusun dan membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), dan program strategis lainnya di desa bersama Dosen Pendamping, Pemerintah Desa, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pendamping lokal desa, dan unsur masyarakat.
    3. Membuat mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang dimiliki secara kolaboratif bersama dengan Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk membangun desa.
    4. Mahasiswa mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang dimilikinya di lapangan yang disukainya.
  2. Bagi Perguruan Tinggi
    1. Memberikan umpan balik bagi perguruan tinggi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan secara nyata oleh masyarakat.
    2. Menjadi sarana bagi perguruan tinggi dalam membentuk jejaring atau mitra strategis dalam membantu pembangunan desa.
    3. Menjadi sarana pengembangan tri dharma perguruan tinggi.
    4. Menjadi sarana aktualisasi dosen dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
  3. Bagi Desa
    1. Memperoleh bantuan pemikiran dan tenaga dari tenaga terdidik untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes).
    2. Membantu perubahan/perbaikan tata kelola desa.
    3. Memacu terbentuknya tenaga muda yang diperlukan dalam pemberdayaan masyarakat desa.
    4. Membantu pengayaan wawasan masyarakat terhadap pembangunan desa.
    5. Percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.
    Selain persyaratan umum yang terdapat pada pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka di atas, untuk kegiatan KKNT terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa, yaitu:
  1. Mahasiswa telah menyelesaikan proses pembelajaran setelah semester 6.
  2. Dilakukan secara berkelompok, anggota berjumlah kurang lebih 10 orang per kelompok dan atau sesuai kebutuhan desa, dan bersifat multidisiplin (asal prodi/fakultas/kluster yang berbeda).
  3. Peserta wajib tinggal di komunitas atau wajib "live in" di lokasi yang telah ditentukan.
  4. Sehat jasmani dan rohani serta tidak sedang hamil bagi wanita.
  5. IPK minimal 2.00 sampai dengan semester 5.
  6. Ketentuan lain dapat diatur oleh perguruan tinggi pelaksana.
    Adapun untuk mekanisme pelaksanaan kegiatan membangun desa/kuliah kerja nyata adalah sebagai berikut.
  1. Perguruan Tinggi
    1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kementerian Desa PDTT, serta Kemdikbud dalam penyelenggaraan program proyek di desa atau menjalin kerja sama langsung dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan program proyek di desa.
    2. Mengelola pendaftaran dan penempatan mahasiswa ke desa tujuan.
    3. Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama KKNT.
    4. Bila dimungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di lokasi KKNT untuk monitoring dan evaluasi.
    5. Memberangkatkan dan memulangkan mahasiswa dari kampus ke lokasi penempatan program.
    6. Memberikan pembekalan, pemeriksaan kesehatan, dan menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada mahasiswa calon peserta KKNT.
    7. Perguruan tinggi menyusun SOP pelaksanaan KKNT dengan mempertimbangkan jaminan Keamanan dan Keselamatan Mahasiswa selama di lapangan.
    8. Perguruan tinggi memberikan pembekalan tentang kearifan lokal masyarakat dan perilaku etika selama melaksanakan kegiatan KKNT.
    9. Melaporkan hasil kegiatan KKNT ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Mahasiswa
    1. Mahasiswa wajib tinggal (live in) pada lokasi yang telah ditentukan.
    2. Jika dalam proses pelaksanaan kompetensi mahasiswa tidak memenuhi ekuivalensi 20 SKS, maka mahasiswa dapat mengambil MK daring atau lainnya sesuai ketentuan Perguruan Tinggi.
    3. Proses dan hasil kegiatan ditulis dan dilaporkan kepada Perguruan Tinggi.
    4. Hasil kegiatan dapat diekuivalensikan sebagai skripsi atau tugas akhir sesuai ketentuan Perguruan Tinggi.
  3. Pembimbing
    1. Dosen Pembimbing Akademik dari perguruan tinggi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan mahasiswa dari awal sampai dengan akhir.
    2. Pembimbing pendamping dari pemerintah desa di lokasi setempat.
    3. Melibatkan unsur-unsur mitra, misalnya Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) maupun unsur lain sesuai lingkup kegiatan.
    4. Dosen pendamping bersama pembimbing di desa melakukan pembimbingan dan penilaian terhadap program yang dilakukan mahasiswa.
    5. Ketentuan lain dapat diatur oleh perguruan tinggi pelaksana.
  4. Lokasi Pelaksanaan
    1. Lokasi berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
    2. Lokasi pelaksanaan di desa sangat tertinggal, tertinggal dan berkembang.
    3. Desa-desa Binaan Perguruan Tinggi Pelaksana.
    4. Radius desa lokasi KKNT dengan Perguruan Tinggi dirancang 200 km.
    5. Desa lainnya yang diusulkan oleh Mitra (Pemda, Industri, dan lainnya.
  5. Mitra
    1. Pemerintah (Kemendes, Desa binaan PT, Kemkes, PUPR, Kementan, Kemensos, KLHK, Kemdagri, Kemlu, TNI, Polri, dan lembaga lainnya).
    2. Pemerintah Daerah.
    3. BUMN dan Industri.
    4. Social Investment.
    5. Kelompok Masyarakat (perantau dan diaspora).
  6. Keamanan dan Keselamatan Mahasiswa (Kondisi Khusus)
    1. Terkait mahasiswa yang menderita penyakit dan/atau berkepentingan khusus sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan, wajib melaporkan keadaan ini ke pengelola KKNT perguruan tinggi pelaksana yang dibuktikan oleh surat keterangan dari pihak yang berwenang, sehingga penempatan di lokasi dapat diatur dengan pertimbangan jarak dan kemudahan akses.
    2. Perguruan tinggi menyusun SOP pelaksanaan KKNT dengan mempertimbangkan jaminan Keamanan dan Keselamatan Mahasiswa selama di lapangan.
    3. Perguruan tinggi memberikan pembekalan tentang kearifan lokal masyarakat dan perilaku etika selama melaksanakan kegiatan KKNT.
  7. Pendanaan
    1. Sumber Pendanaan
      1. Perguruan Tinggi.
      2. Mitra.
      3. Sumber lain yang tidak mengikat.
      4. Mahasiswa.
    2. Komponen Penggunaan Dana
      1. Transportasi.
      2. Biaya Hidup.
      3. Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.
      4. Biaya Program.
      5. Pembiayaan lain "insidentil" yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan.
      6. Komponen pembiayaan yang lebih lanjut akan disusun sesuai ketentuan perguruan tinggi pelaksana.
Sumber: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Bentuk Kegiatan Pembelajaran