MBKM Universitas Narotama

Peran Perguruan Tinggi

  1. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:
    1. Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atausetara dengan 40 SKS.
    2. Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
  2. Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi.
  3. Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.

Sumber: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Bentuk Kegiatan Pembelajaran