MBKM Universitas Narotama
    Adapun mekanisme pelaksanaan proyek kemanusiaan adalah sebagai berikut.
  1. Perguruan Tinggi
    1. Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra baik dalam negeri (Pemda, PMI, BPBD, BNPB, dll) maupun dari lembaga luar negeri (UNESCO, UNICEF, WHO, UNOCHA, UNHCR, dll).
    2. Menunjuk dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, pengawasan, penilaian dan evaluasi terhadap kegiatan proyek kemanusiaan yang dilakukan mahasiswa.
    3. Dosen bersama lembaga mitra menyusun form logbook.
    4. Melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan proyek kemanusiaan mahasiswa menjadi mata kuliah yang relevan (SKS), serta program berkesinambungan.
    5. Menyusun pedoman teknis kegiatan pembelajaran melalui proyek kemanusiaan.
    6. Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  2. Lembaga Mitra
    1. Menjamin kegiatan kemanusiaan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).
    2. Menjamin pemenuhan hak dan keselamatan mahasiswa selama mengikuti proyek kemanusiaan.
    3. Menunjuk supervisor/mentor dalam proyek kemanusiaan yang diikuti oleh mahasiswa.
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi bersama dosen pembimbing atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.
    5. Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa.
  3. Mahasiswa
    1. Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA), mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti program kemanusiaan.
    2. Melaksanakan kegiatan proyek (relawan) kemanusiaan di bawah bimbingan dosen pembimbing dan supervisor/mentor lapangan.
    3. Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
    4. Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk publikasi atau presentasi.
Sumber: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Bentuk Kegiatan Pembelajaran