MBKM Universitas Narotama
  1. Mekanisme
    1. Program Studi
      • Menyusun kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda.
      • Menentukan mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa dari luar prodi.
      • Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda.
      • Mengatur jumlah SKS dan jumlah mata kuliah yang dapat diambil dari prodi lain pada perguruan tinggi yang berbeda.
      • Membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi mitra antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian, serta skema pembiayaan.
      • Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk bilateral, konsorsium (asosiasi prodi), klaster (berdasarkan akreditasi), atau zonasi (berdasar wilayah).
      • Melaporkan kegiatan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
    2. Mahasiswa
      • Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
      • Mengikuti program kegiatan pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang dimiliki perguruan tinggi.
      • Terdaftar sebagai peserta mata kuliah di program studi yang dituju pada perguruan tinggi lain.
  2. Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring). Pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapat pengakuan dari Kemdikbud.Contoh kegiatan
  3. Contoh kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda
    Teknik Industri CPL Prodi Kompetensi Tambahan MK Prodi Lain PT Lain
    Teknik Industri Mampu merancang sistem/komponen, proses dan produk industri untuk memenuhi kebutuhan dalam batasan-batasan realistis (misalnya ekonomi, lingkungan, kesehatan) Mampu merancang produk untuk kebutuhan pertanian Energi dan Mesin Pertanian
    Mampu membangun model untuk menganalisis sumber daya dan lingkungan Pemodelan Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan
    Penjelasan tabel diatas: Mahasiswa Teknik Industri pada PT A harus mampu menguasai CPL untuk merancang sistem/komponen, proses dan produk industri untuk memenuhi kebutuhan dalam batasan-batasan realistis (misalnya ekonomi, lingkungan, kesehatan), namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari prodi lain pada PT berbeda. Oleh karena itu mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil mata kuliah Energi dan Mesin Pertanian pada prodi Teknologi Pertanian PT B, dan mata kuliah Pemodelan Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan pada prodi Ilmu Ekonomi PT C.
Pertukaran pelajar dapat dilakukan dengan perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri. Tugas Perguruan Tinggi Pengirim
  1. Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan transfer kredit yang dapat diikuti mahasiswa.
  2. PT dapat mengalokasikan kuota untuk mahasiswa inbound maupun mahasiswa yang melakukan outbound (timbal-balik/resiprokal).
  3. Bila diperlukan, menyelenggarakan seleksi pertukaran pelajar yang memenuhi asas keadilan bagi mahasiswa.
  4. Melakukan pemantauan penyelenggaraan pertukaran mahasiswa.
  5. Menilai dan mengevaluasi hasil pertukaran mahasiswa untuk kemudian dilakukan rekognisi terhadap SKS mahasiswa.
  6. Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Tugas Perguruan Tinggi Tujuan
  1. Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan transfer kredit yang dapat diikuti mahasiswa.
  2. Menjamin terselenggaranya program pembelajaran mahasiswa dan aktivitas luar kampus mahasiswa sesuai dengan kontrak perjanjian.
  3. PT dapat mengalokasikan kuota untuk mahasiswa inbound maupun mahasiswa yang melakukan outbound (timbal-balik/resiprokal).
  4. Bila diperlukan, menyelenggarakan seleksi pertukaran pelajar yang memenuhi asas keadilan bagi mahasiswa.
  5. Menyelenggarakan pengawasan secara berkala terhadap proses pertukaran mahasiswa.
  6. Melakukan penjaminan mutu dan mengelola penyelenggaraan pertukaran mahasiswa.
  7. Memberikan nilai dan hasil evaluasi akhir terhadap mahasiswa untuk direkognisi di perguruan tinggi asalnya.
  8. Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Sumber: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Bentuk Kegiatan Pembelajaran